Siaran Pers
Penahanan Prita Mulyasari Melanggar Hak Konstitusional Warga
Jakarta, 3 Juni 2009. Jurnalis dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat meminta agar Prita Mulyasari dibebaskan. Sebab, penahanan itu melanggar kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat di depan umum. Hak tersebut dijamin melalui pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945.
Menurut Aliansi Jurnalis Independen, pemidanaan pencemaran nama (criminal defamation) merupakan ancaman terbesar bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Banyak negara sudah menghapuskan delik pencemaran nama, tapi Indonesia malah menambah berat delik pencemaran nama melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik. “Kami terus berusaha mendorong penghapusan delik pencemaran nama,” kata Nezar Patria, Ketua AJI. Continue reading Korban Pasal Pencemaran Nama Baik

Bloody Valentine pagi ini di Lapangan Renon diberkahi. Cuaca sangat cerah hingga tengah hari ketika kotak bank darah PMI Badung penuh hingga sulit ditutup. Jam 11.30, diputuskan waktu donor usai, sesuai rencana. Sekitar pukul 2, awan hitam tiba-tiba datang, dan sesaat kemudian, hujan luar biasa lebat.
