Hayooo, pasti kamu yang danai aksi ForBALI

Masak sih kalian mudah percaya siasat penipu? Saya makin jarang  mengikuti timeline Twitter. Sekalinya nengok, ada hastag tipu menipu level rendah memanfaatkan akun-akun palsu yang dijual peternak akun bot, lagi-lagi mengeluarkan jurus siapa mendanai aksi.

Ini bukan kali pertama siasat baper dikerahkan gerombolan berduit. Sampai ada akun-akun anonym yang umurnya panjang untuk tiap saat mencoba mengarahkan topik. Misal, kok tolak reklamasi terus, itu pantai dikapling hotel kok nggak diprotes? Lah, ini sak laut mau dikapling.  

Dari mana dana gerakan ForBALI atau deklarasi desa pekraman (adat) tolak reklamasi yang kini masif tiap pekan? Yaelah, puluhan ribu orang yang pernah ikut aksi atau minimal beli atau bikin kaos Bali Tolak Reklamasi (BTR) bisa jawab. Siapa mendanai aksi ForBALI? Ya saya, kamu. Pak Jokowi juga bisa ikut patungan, trus anaknya yang gemar Vlog memvideokan.

Saya contohkan beberapa peristiwa yang tak mungkin dimiliki tim kampanye penuh tipu. Uang tak bisa membeli kenangan, kak.

Ganti shift kerja

Selain ditolak sejumlah organisasi elit industri pariwisata, reklamasi ini juga ditentang kelas pekerjanya. Tak sedikit anak muda yang utak atik minta ganti shift kerja untuk bisa ikut aksi yang sering dibuat saat akhir pekan. Pekerja hotel kan malah sibuk di musim orang libur.

Nganten dengan undangan 13 alasan tolak reklamasi Teluk Benoa

BTR-nganten

I Kadek Susila dan Gusti Ayu Ary Budiani mengundang handai taulan dengan undangan khusus kampanye aksi tolak reklamasi di Teluk Benoa. Ada logo ForBALI dan infografis 13 alasan tolak reklamasi Teluk Benoa.

“Tiap ngasi undangan ke orang dibilang udangan untuk aksi demonstrasi,” Susila aka Bobby tertawa. Undangan ajakan demonstrasi cukup beralasan. Karena di sampul depan ada logo Bali Tolak Reklamasi yang memenuhi halamannya. Gambarnya pulau Bali sedang dikeruk dengan alat berat. Jika tak teliti, tulisan Undangan Pawiwahan (pernikahan) tak akan terlihat.

Lalu di halaman isi juga penuh dengan foto besar aksi demonstrasi. Dalam foto terlihat band Nosstress sedang konser di depan Kantor Gubernur Bali ditonton ratusan massa aksi. “Bobby sampai minta izin Nosstress untuk menggunakan foto ini,” kata Candra, manajer band yang digawangi Man Angga, Kupit, dan Cok ini. Ia hanya geleng-geleng melihat keseriusan Bobby mengampanyekan tolak reklamasi di area teluk samping rumahnya ini. Ceritanya di sini http://www.mongabay.co.id/2015/09/11/beginilah-pernikahan-berkonsep-aksi-tolak-reklamasi-teluk-benoa/

Bendera BTR masuk liang kubur

dari FB
dari FB

Cerita sedih juga mewarnai, misalnya ketika seorang simpatisan meninggal. Andika, dipanggil Deta dikubur berbekal bendera BTR dengan tiang dililit kain hitam putih yang selalu dibawanya saat aksi. Rekannya di ForBALI melayat ke Gelgel, Klungkung dan menyertai prosesi seperti aksi-aksi di sisa nafas Deta yang meninggal karena kecelakaan ini.

Artwork BTR

Soal karya seni bernada BTR tak terhitung, daftarnya sangat panjang. Dari poster karya desainer kiri Alit Ambara, kartunis Bogbog, sampai gambar anak TK. Versi nelayan tolak pengurugan sampai leak puputan. Terakhir, logo ForBALI ada di simbol-simbol spiritualitas seperti kamen, udeng, juga layangan, tradisinya rare angon 🙂

Kamu punya kenangan apa? Nilai peristiwa dan upaya itu, apa layak disandingkan dengan tarif untuk pemelintir isu reklamasi jadi SARA?

kartun DIEANT layangan BTR-anker-juli2016

dari FB
dari FB

Ohya, untuk kawan yang lupa deal-deal rencana reklamasi ini dia tarif, eh kronologisnya (dari laman ForBALI.org)

12 September 2012:

MOU antara TWBI dan UNUD terkait kajian kelayakan dengan dalih Tri Dharma Perguruan Tinggi.

18 September 2012:

TWBI mengajukan surat permohonan kepada UNUD untuk pembuatan kajian kelayakan dan AMDAL.

1 Oktober 2012:

Penandatanganan surat perjanjian kerjasama antara PT TWBI dan LPPM UNUD untuk pembuatan kajian kelayakan.

5 November 2012:

TWBI mengajukan surat permohonan audiensi kepada Gubernur Bali dengan nomor 009/TWBI/L/XI/2012.

12 November 2012:

LPPM UNUD melakukan presentasi pertama dokumen studi kelayakan di BAPPEDA Bali.

14 Desember 2012:

LPPM UNUD melakukan presentasi kedua dokumen studi kelayakan di BAPPEDA Bali.

20 Desember 2012:

DPRD Bali menerbitkan rekomendasi untuk tindak lanjut kajian kelayakan oleh LPPM UNUD dengan nomor 660.1/142781/DPRD. Rekomendasi inilah yang menjadi dasar dikeluarkannya SK 2138/02-C/HK/2012.

26 Desember 2012:

Gubernur Bali menerbitkan SK 2138/02-C/HK/2012 tentang Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa. Tidak ada publikasi apapun mengenai hal ini.

1 Januari 2013:

Setelah penerbitan SK I tsb, mulai santer diberitakan di beberapa portal berita bisnis bahwa sebuah konsorsium multinasional akan membangun sirkuit F1 di Teluk Benoa

3 Juli 2013:

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengesahkan Peraturan Menteri dengan nomor 17/PERMEN-KP/2013 yang mengizinkan reklamasi di zona konservasi non inti. Tidak ada publikasi apapun mengenai hal ini.

3 Agustus 2013:

Presentasi oleh tim LPPM UNUD dalam dialog terbuka di kantor Gubernur. Dalam dialog ini Gubernur menyatakan tidak akan ngotot mempertahankan rencana reklamasi jika hasil studi kelayakan menyatakan tidak layak.

12 Agustus 2013:

DPRD Bali menerbitkan rekomendasi bernomor 900/2569/DPRD kepada Gubernur Bali untuk meninjau ulang dan/atau Pencabutan SK Gubernur Bali nomor 2138/02-C/HK/2012.

16 Agustus 2013:

Gubernur Bali mencabut SK 2138/02-C/HK/2012, namun menerbitkan SK 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa dan mendorong supaya kajian kelayakan sebagai bagian dari usaha reklamasi diteruskan.

19 Agustus 2013:

Draft laporan final studi kelayakan oleh LPPM UNUD yang menyatakan reklamasi Teluk Benoa layak bersyarat.

20 Agustus 2013:

Rapat koordinasi tim pengulas studi kelayakan oleh LPPM UNUD, hasilnya: reklamasi tidak layak.

23 Agustus 2013:

ForBALI melaporkan Gubernur Bali dan DPRD ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi atas keluarnya SK Reklamasi Teluk Benoa. Laporan ForBALI Ombudsman (pdf)

2 September 2013:

Rapat senat UNUD di kampus Bukit; reklamasi Teluk Benoa dinyatakan tidak layak. Namun di hari yang sama, beberapa portal berita bisnis merilis berita bahwa reklamasi Teluk Benoa dinyatakan layak bersyarat dan dapat diteruskan.

9 September 2013:

ForBALI mengirimkan surat kepada Rektor UNUD, mendesak supaya Rektor UNUD melarang akademisinya terlibat dalam studi kelayakan reklamasi Teluk Benoa. Rektor UNUD menolak dengan dalih melibatkan diri adalah hak pribadi masing-masing akademisi.

18 September 2013:

Denpasar Lawyers Club dan Aliansi Jurnalis Independen Bali mengadakan diskusi publik “Menyoal Pro-Kontra SK Reklamasi Jilid 2”. Dalam diskusi ini perwakilan LPPM UNUD menegaskan lagi bahwa hasil studi kelayakan tidak layak, Pemprov bersikukuh SK Jilid II bukan SK Reklamasi, dan ForBali mengupas modus-modus SK Jilid II.

20 September 2013:

Prof. Ketut Satriyawan, ketua LPPM UNUD menegaskan kembali bahwa reklamasi Teluk Benoa tidak layak.

30 September 2013:

UNUD kembali menyatakan hasil studi kelayakan reklamasi Teluk Benoa tidak layak. Rapat Sabha Desa Pekraman Tanjung Benoa juga menyatakan menolak seluruh rencana dan/atau kegiatan reklamasi di kawasan perairan Teluk Benoa. Surat penolakan tertanggal 30 September 2013 yang dikeluarkan dari rapat tsb telah dikirimkan ke DPRD dan Gubernur.

3 Oktober 2013:

DPD RI menyatakan akan memanggil Gubernur Bali terkait dugaan pelanggaran UU dalam rencana reklamasi Teluk Benoa. Akan dihadirkan juga  Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perhubungan, dan Menko Perekonomian

18 Oktober 2013:

Warga Tanjung Benoa kembali menegaskan sikapnya menolak reklamasi Teluk Benoadalam aksinya di depan kantor Gubernur Bali.

22 Januari 2014:

ForBALI, musisi-musisi Bali, dan beberapa organisasi masyarakat pemerhati lingkungan hidup seperti Walhi, Kiara, dll melakukan demonstrasi penolakan reklamasi Teluk Benoa dan penyelamatan pesisir Indonesia di depan Istana Negara Jakarta.

16 Februari 2014:

Jaringan Aksi Tolak Reklamasi (JALAK) Sidakarya melakukan aksi damai pembacaanpernyataan sikap, pengumpulan tanda tangan, dan cap jempol darah sebagai bentuk  penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa. Aksi ini berlangsung selama dua jam di depan kantor kepala desa Sidakarya.26 Februari 2014

26 Februari 2014:

JALAK Sidakarya menyerahkan spanduk berisi tanda tangan dan cap jempol darahwarga kepada Gubernur dan DPRD Bali. Spanduk ini diterima oleh Kabag Humas DPRD Bali.

27 Februari 2014:

Gubernur Bali mengadakan konferensi pers terkait penyerahan spanduk  bertandatangan dan bercap jempol darah yang diserahkan oleh JALAK Sidakarya pada hari Rabu, 26 Februari 2014. Di spanduk tsb ditemukan banyak makian, namun yang digarisbawahi oleh Gubernur adalah tulisan “Penggal Kepala Mangku P. Tulisan ini dianggapnya sebagai ancaman fisik yang serius, dan ditindaklanjutinya dengan pelaporan ke Polda Bali.

28 Februari 2014:

JALAK Sidakarya membantah tuduhan penulisan “Penggal Kepala Mangku P” di spanduk bertandatangan dan bercap jempol darah yang mereka serahkan kepada Gubernur dan DPRD Bali pada hari Rabu, 26 Februari 2014. Pihaknya memang menggalang aksi pengumpulan tanda tangan dan cap jempol darah tsb, namun menegaskan bahwa ketika spanduk tsb diserahkan, tulisan tsb tidak ada. Hal ini mereka anggap sebagai bentuk pengalihan isu reklamasi.

1 Maret 2014:

I Wayan Tirtayasa, seorang aktivis JALAK Sidakarya ditangkap oleh Polda Bali. Ia dijerat dengan pasal 336 KUHP ayat 2.

3 Maret 2014:

3 aktivis JALAK Sidakarya menyerahkan diri ke Polda Bali diantar oleh warga Sidakarya sebagai pejuang lingkungan hidup.

25-27 Maret 2014:

Organisasi-organisasi masyarakat sipil terkemuka seperti Walhi, Kontras, dan Greenpeace Indonesia mendesak pembebasan empat aktivis lingkungan dari Sidakarya. Mereka merilis siaran pers dan mengirimkan surat kepada Kapolda Bali Irjen Pol AJ Benny Mokalu.

28 Maret 2014:

Karena besarnya desakan dari organisasi-organisasi masyarakat tersebut, keempat aktivis lingkungan hidup dari Sidakarya dibebaskan oleh Polda Bali.

30 Mei 2014:

Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Prsiden Nomor 51 tahun 2014 yang mengijinkan reklamasi dilakukan di wilayah konservasi Teluk Benoa.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *