“Ring Tinju” di Rencana Reklamasi untuk Siapa?

band nosstress dan made mawut di aksi forbali

Wayan Renten, menyebut dirinya tokoh masyarakat di Benoa tiba-tiba bangun dari kursinya dan berteriak pada Kadek Duarsa, anak muda Ketua LPM Benoa. “Hei, siapa kamu? Pembohong kamu. Baru kemarin sore kamu. Saya tokoh di Benoa,” teriaknya.

Ia menunjuk-nunjuk Duarsa dengan galak sembari minta dukungan dari rekannya untuk menyoraki anak muda yang membawa surat Sabha Desa Tanjung Benoa dan tanda tangan penolak rencana reklamasi di Teluk Benoa. Duarsa terlihat berusaha menahan kemarahannya, suaranya bergetar menunjukkan satu bundel surat itu. “Saya Ketua LPM,” sahutnya dengan gejolak amarah yang diredam agar tak meledak karena mungkin sebal ditunjuk-tunjuk dianggap bukan siapa-siapa. Karena masih muda dan sudah berani mengkritisi rencana reklamasi di depan forum resmi para pejabat-pejabat dari Jakarta ini.

Pertemuan Senin (14/4) sore itu berjudul Konsultasi Publik Revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kawasan Sarbagita. Perpres inilah batu sandungan investor untuk menguruk lebih dari 800 hektar laut di teluk, yang kini dilintasi jalan tol di atas perairan ini.

Perpres 45/2011 itu menyebutkan seluruh kawasan adalah area konservasi, perlindungan. Artinya tidak ada kegiatan industry, halnya kawasan hutan lindung. Tapi, hal ini diralat sendiri oleh Luky Eko Wuryanto, salah satu deputi dari Kemantrian Perekonomian yang memimpin rapat rencana revisi Perpres ini. “Sudah ada jalan tol, kok bisa di kawasan lindung. Ada pipa gas dan kegiatan besar lain yang agak kontradiktif di sana,” sebut pria ini.

Dalam Perpres No 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (Sarbagita), Teluk Benoa dinyatakan  sebagai kawasan konservasi. Diperkuat dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menyatakan reklamasi tidak dapat dilakukan pada kawasan konservasi dan alur laut.

Tapi kemudian setelah pro kontra rencana reklamasi, Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan peraturan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertanggal 3 Juli 2013 yang pada pokoknya memperbolehkan reklamasi di kawasan konservasi sepanjang bukan di zona inti konservasi. Nah, Badung belum menetapkan zona-zona perairannya sampai sekarang karena bingung lalu bersurat ke pusat.

Pemprov Bali yang diwakili Sekda Provinsi Bali Cok Ngurah Pemayun pun membuka rapat ini dengan menekankan ada regulasi tumpang tindih di kawasan ini yang membuat pemerintah daerah bingung. Sehingga bersurat ke Jakarta dan minta bantuan pusat “memperbaiki”. Perbaiki produk hukum yang tak sinkron buatan pemerintah sendiri? “Tugas kita menata kembali. Terutama aspek regulasi yang jadi sorotan tumpang tindih,” Cok Pemayun menjelaskan.

Ketidakkonsistenan kebijakan pusat ini, membuat antar warga bersitegang. Hampir tiap kali rapat publik tentang rencana reklamasi, ada pihak yang menyerang pihak pengkritik. Dan keduanya warga Benoa sendiri. Jelas sekali ada dua kubu, pertama yang membawa kepentingan investor dan lainnya kelompok warga yang tidak ingin “dijajah” investor.

“Eh dija jleme ne ngoyong? Di mana dia tinggal?” teriak seorang warga pada pengkritik. Seperti nada ancaman. Tak beda dengan tentara atau intel yang menyelidiki seseorang yang orasi saat demonstrasi. Kok warga sudah jadi milisi terhadap warga lainnya?

Ini jelas bukan arena perang seperti di Suriah antara oposisi dan pemerintahnya. Ada tembakan, poporan senjata, dan rumah-rumah yang hancur karena bom.

Tapi ini perang tersembunyi. Yang menurut saya bisa meledak kapan pun. Setidaknya sudah ada amarah dan dengki antar tetangga, bara di Benoa.

Dialog rencana reklamasi ini seperti ring tinju. Yang menang akan memberikan previledge pada orang-orang kaya untuk bisa membuat apartemen mewah di daratan baru Teluk Benoa. Dengan pemandangan laut hijau tosca di perairan Bali Selatan. Ketika menyingkap selimut pagi hari, ia akan melihat hilir mudik kapal nelayan dan yacht yang berlayar anggun.

Persis seperti foto-foto iklan resor mewah yang saya baca di majalah-majalah milik perusahaan penerbangan. Semua yang eksotis ada di sana. Eksotisme yang didapatkan setelah orang lebam dan berteriak meringis kesakitan di ring tinju? Yang kedua petinjunya adalah anak bekas pewaris tanah yang dibeli investor?

Arena pertarungan lain juga terjadi di tingkat elit. Ini bisa dilihat dari rekam proses penerbitan izin pengembangan kawasan teluk pada investor. Kemudian diralat Gubernur sendiri. Pihak peneliti dari akademisi Unud yang awalnya “mengesahkan” juga kemudian meralat melalui rapat senatnya. Pimpinan DPRD Bali yang awalnya merestui, tiba-tiba PDIP parpol penguasa kursi parlemen membuat banyak baliho raksasa menolak reklamasi.

 

Pada 26 Desember 2012 Gubernur Bali mengeluarkan Surat Keputusan nomor 2138/02-CL/HK/2012 tentang Rencana Pemanfaatan dan Pengembangan Kawasan Perairan Teluk Benoa kepada PT. Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI).

 

Keluarnya SK ini tidak terlepas dari peran Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Udayana (LPPM Unud), yang mengeluarkan kajian awal tentang daerah penyangga tsunami. Kajian ini menjadi landasan yang dipergunakan Gubernur Bali untuk memberikan SK tersebut kepada PT. TWBI guna melakukan pengembangan di Teluk Benoa.

 

Setelah itu rencana reklamasi Teluk Benoa kemudian hangat dibicarakan di berbagai media massa dan oleh berbagai lapisan masyarakat. Masyarakat dan media mempertanyakan ada apa di balik SK ini.  Dalam dokumen resminya, pemerintah menyebut reklamasi ini untuk mencegah tsunami di Bali Selatan dan mengurangi alih fungsi lahan sawah sehingga perlu ada pulau baru  untuk akomodasi wisata.

 

Delapan bulan kemudian, tepatnya 2 September 2013, Rapat Senat Universitas Udayana menilai hasil kajian LPPM Unud dan menyatakan bahwa Teluk Benoa tidak layak untuk direklamasi.

 

Dua minggu sebelumnya, pada 16 Agustus 2013, Gubernur Bali mencabut SK 2138/02-CL/HK/2012. Pencabutan ini tidak serta merta berarti reklamasi Teluk Benoa berakhir. Pada hari yang sama Gubernur Bali menerbitkan SK nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa.

 

Hasil studi baru ini disampaikan saat rapat konsultasi Perpres oleh pimpinan penelitinya dari IPB Prof Dietriech Geoffrey Bengen. Pria ini menyimpulkan revitalisasi (entah kenapa istilah reklamasi tak muncul) idealnya dilakukan 700 hektar dengan 40% ruang terbuka hijau.

 

Dalam rapat ini yang dibahas hanya rencana investor. Padahal Sarbagita tak hanya soal Teluk Benoa. Ini juga diprotes  Komang Arya Ganaris dari Yayasan Manikaya Kauci. “Ini kan masalah interkoneksi investasi, kualitas lingkungan, dan lainnya. Apa korelasi revisi Perpres ini untuk memperkuat reklamasi? Harusnya diperkuat rencana konservasinya karena berdampak di 4 kawasan itu,” cecarnya.

 

Kritik-kritik yang disampaikan secara konsisten oleh sejumlah pihak penolak ide reklamasi untuk revitalisasi ini membuat rapat konsultasi publik yang sebenarnya tak mengundang para pengkritik ini tak menghasilkan keputusan.

 

Barangkali aksi-aksi clean-up harus dipindah ke Teluk Benoa. Untuk menunjukkan pada para makelar kasus, revitalisasi yang seharusnya adalah membiarkannya tetap alami. Memobilisasi aksi konservasi ala warga. Bukan malah menguruknya dan membuat kawasan elit hanya untuk yang berduit.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *