Musim Gugur Buruh Jurnalis Indonesia

Tahun 2010, boleh dibilang, sebagai musim gugur pekerja media di Indonesia. Jika pada kurun
November 2008-April 2009, AJI mencatat hanya ada 100 pekerja media yang dipecat, kini data tersebut kian melonjak tajam. Berdasarkan data yang dihimpun AJI Indonesia, PHK massal dan skorsing bernuansa union busting melanda sedikitnya 217 pekerja stasiun teve Indosiar.

PHK massal juga dialami 144 pekerja koran Berita Kota pasca diakuisisi Kelompok Kompas Gramedia (KKG), 50-an pekerja Suara Pembaruan dan kelompok media grup Lippo lainnya, serta puluhan pekerja stasiun teve Antv.

Konflik ketenagakerjaan sebagai imbas dari ketidakjelasan aturan kerja hingga masalah kesejahteraan pun mulai bermunculan. Hal ini, misalnya, terjadi di Koran Jakarta—hingga berujung pada pemogokan kerja sebagian kecil wartawannya.

Di sejumlah daerah kasus seperti ini juga terjadi. Mei 2009 silam, 60 pekerja harian Aceh Independen menjadi korban PHK massal. Di Kendari, sejumlah wartawan Kendari TV juga dilaporkan mengalami nasib serupa. Yang menjadi masalah, ketika pemecatan sepihak terjadi, situasinya kerap tidak menguntungkan kalangan pekerja.  “Di samping PHK massal, kondisi yang juga mengkhawatirkan adalah munculnya praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) di sejumlah industri media, juga masih rendahnya upah dan kesejahteraan jurnalis serta pekerja media di Indonesia,” kata Nezar Patria, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Berdasarkan survei AJI Indonesia terhadap 192 jurnalis dari 48 media di tujuh kota—Jakarta, Banda Aceh, Medan, Lampung, Bandung, Solo, dan Palu—Maret lalu, ternyata masih ditemukan ada jurnalis yang digaji di bawah standar Upah Minimum Kota/Kabupaten.

Perkembangan industri media dewasa ini juga ditandai banyaknya jurnalis non-organik atau koresponden. Boleh dikatakan, koresponden merupakan golongan rentan dalam bisnis media. Acap kali koresponden bekerja dengan kontrak kerja yang tak jelas serta tidak di-cover jaminan asuransi atau kesehatan.  Kaburnya standar upah serta beban kerja yang tak kalah tinggi menyebabkan koresponden di daerah bekerja dalam kondisi yang tak terjamin oleh perusahaan. Hal itu masih diperunyam dengan jenjang karier yang juga buram. Kendati sudah
mendedikasikan dirinya selama bertahun-tahun, status koresponden masih tak kunjung
jelas.

Yang lebih mengenaskan, kini makin marak ditemui fenomena “stringer” atau jurnalis yang menjadi “koresponden”-nya koresponden dengan kompensasi pas-pasan serta tidak terdaftar sebagai pekerja resmi di sebuah perusahaan media—terutama di stasiun televisi. “Praktik kerja semacam ini selain bertentangan dengan kode etik jurnalistik, juga lebih parah dari
sistem outsourcing yang banyak ditolak oleh kalangan pekerja,” ujar Winuranto Adhi, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia.

Meski dibayangi kondisi yang masih memprihatinkan, namun AJI juga memberi apresiasi atas kemajuan pekerja media yang berhasil membangun wadah persatuan yang lebih solid, yakni Federasi Serikat  Serikat Pekerja Media Independen. Federasi ini merupakan gabungan delapan serikat pekerja media di Indonesia: Dewan Karyawan Tempo (DeKaT), Forum Karyawan Swa
(FKS), Serikat Pekerja Radio 68H, Perkumpulan Karyawan Smart FM (PKS), Serikat
Karyawan (Sekar) Indosiar, Serikat Pekerja RCTI, Serikat Pekerja Suara Pembaruan dan Ikatan Karyawan Solo Pos (Ikaso). Dua serikat pekerja media lain, Serikat Pekerja Harian Mercusuar Palu dan Serikat Pekerja Koran Jakarta juga menyatakan akan bergabung dalam Federasi.

Bertepatan dengan Hari Buruh Sedunia (Mayday) pada Sabtu, 1 Mei 2010, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang memiliki 28 cabang (AJI Kota) akan membawa tiga tuntutan besar: tolak PHK massal, hentikan pemberangusan serikat pekerja (union busting), dan berikan  kesejahteraan bagi jurnalis dan pekerja media.

Untuk menyuarakan tuntutan tersebut secara serentak, cabang AJI di 28 kota akan melakukannya dengan sejumlah cara, antara lain menggelar aksi bersama kelompok lain yang juga merayakan Hari Buruh Sedunia; membuat diskusi atau talkshow; melakukan survei dan menetapkan upah layak jurnalis; serta melakukan  konferensi pers dan membuat pernyataan sikap.

Dalam peringatan Hari Buruh Sedunia ini AJI menyerukan kepada seluruh pekerja media untuk bersatu dalam serikat-serikat pekerja media yang kuat dan independen. (Siaran Pers AJI Indonesia, 1 Mei 2010)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *