I Ketut Sukarta dan Ni Made Lely Nawaksari kini bisa bernafas lega. Mahkamah Agung mengabulkan putusan peninjauan kembali atas putusan pengadilan di Bali yang memvonis tak sah perkawinan Pada Gelahang (PG) pada November 2008 lalu. Salinan putusan ini belum diterima, namun telah dipublikasikan di website MA pada September lalu.
Hampir dua tahun mengikuti proses penyidikan dan sidang pengadilan, Sukarta mengaku sangat lelah. Pertama, pasangan yang tinggal di Surabaya ini shock perkawinan mereka yang sah secara adat dan dikuatkan pula dalam akte perkawinan dengan status PG diadukan oleh ibu tiri Lely.
Kedua, pasangan tiga putra dan putri ini tak mengira masalah keluarga harus diselesaikan secara hukum. “Ibu tiri istri saya menganggap perkawinan PG menyalahi aturan leluhur dan meyakini leluhur akan menghukum karena kami sepakat sebagai pasangan yang kapurusan (punya status yg sama),” katanya saat dihubungi, Selasa (26/10). Continue reading Pada Gelahang, Sebuah Negoisasi