Pernyataan bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Bali Blogger Community (BBC), dan Aliansi untuk Kebebasan Informasi tentang Kasus Prita Mulyasari “Bebaskan Prita, Cabut Pasal-pasal Pencemaran Nama Baik”
Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga, kini telah dijadikan terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan. Ia terancam hukuman penjara enam tahun karena didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga didakwa melanggar pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Terhadap kasus yang dilatarbelakangi oleh penulisan email yang berisi keluhan terhadap pelayanan Rumah Sakit tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Bali Blogger Community, dan pecinta kebebasan berpendapat dan berekspresi di Bali yang tergabung dalam Aliansi untuk Kebebasan
Informasi (AKI) menilainya sebagai upaya membatasi kebebasan bereskpresi dan menyatakan pendapat. Pasal-pasal pencemaran nama baik yang bersifat multi tafsir memang sangat rawan digunakan untuk melakukan represi terhadap kebebasan menyebarluaskan informasi. Continue reading Cabut Pasal Pencemaran Nama Baik