Tag Archives: cabut UU ITE pasal 27 ayat 3

Cabut Pasal Pencemaran Nama Baik

aksi cabut pasal 27 ayat 3 UU ITE-kamarkecilPernyataan bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Bali Blogger Community (BBC), dan Aliansi untuk Kebebasan Informasi tentang Kasus Prita Mulyasari “Bebaskan Prita, Cabut Pasal-pasal Pencemaran Nama Baik”

Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga, kini telah dijadikan terdakwa dalam kasus  pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan. Ia  terancam hukuman penjara enam tahun karena didakwa  melanggar   pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga didakwa melanggar  pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Terhadap kasus yang dilatarbelakangi oleh penulisan email yang berisi keluhan terhadap pelayanan Rumah Sakit tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Bali Blogger Community, dan pecinta kebebasan berpendapat dan berekspresi  di Bali yang tergabung dalam Aliansi untuk Kebebasan
Informasi (AKI)  menilainya sebagai upaya membatasi kebebasan bereskpresi dan menyatakan pendapat. Pasal-pasal pencemaran nama baik yang bersifat multi tafsir memang sangat rawan digunakan untuk melakukan represi terhadap kebebasan menyebarluaskan informasi. Continue reading Cabut Pasal Pencemaran Nama Baik