Sensor…sensor…

Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

No : 001/AJI-Adv/ IV/2008
Hal : Siaran Pers AJI untuk disiarkan

AJI Mengecam Penyensoran terhadap YouTube

Pada 2 April 2008, Menteri Komunikasi dan Informatik Muhammad Nuh mengeluarkan Surat Edaran Kominfo Nomor 84/M.KOMINFO/ 04/08 yang meminta perusahaan penyelenggara jasa internet di Indonesia memblokir situs YouTube terkait pemuatan Film Fitna. Film yang dibuat Geert Wilders itu dianggap menghina Islam. Surat itu dikirimkan kepada 146 ISP (Internet Service Provider) dan 30 NAP (Network Access Provider) setelah pemerintah Indonesia gagal “menekan” Google untuk menghapus video Fitna dari situsnya.

Akibat permintaan pemerintah itu, beberapa perusahaan jasa internet seperti XL, BigNet, D-Net, FastNet Indonet, Speedy Telkom, menutup akses ke beberapa situs dan blog yang memuat film Fitna sampai batas waktu yang belum ditentukan.

YouTube adalah sebuah website yang bisa diakses bebas, berisikan informasi, tayangan atau cuplikan video milik warga dunia tentang apa saja. Berbagai ide, informasi, dan kebahagiaan warga dunia dipertemukan disana, meskipun ada juga tayangan dan informasi yang tidak bermanfaat bagi publik. Pemblokiran terhadap YouTube, otomatis membuat masyarakat pengguna internet terampas haknya untuk mengakses situs lain seperti MySpace, Multiply, Rapidshare, Meta Cafe.

Tindakan Menkominfo M Nuh memblokir situs YouTube melalui ISP dapat dianalogikan seperti “menghancurkan sebuah restoran untuk membunuh seekor lalat” atau “memblokir toko buku di seluruh negeri karena tidak setuju dengan isi sebuah buku”. AJI berpendapat, ketidaksetujuan pemerintah atau kelompok warga tertentu terhadap suatu ide, pendapat politik, atau tayangan video, harus diekspresikan secara proporsional, menjauhi anarkisme dan kekerasan, serta tidak merugikan kepentingan publik yang lebih besar.

Melalui surat ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. AJI menilai surat perintah Menkominfo kepada ISP untuk memblokir suatu situs internet merupakan bentuk penyensoran informasi dan merampas hak publik mendapatkan informasi, yang telah dijamin oleh pasal 28F UUD 1945 Amandemen ke 4.
2. Menolak upaya penyensoran informasi, gambar, dan tayangan apapun dalam situs internet atas nama “rejim moralitas negara.” Sebab, penyensoran semacam itu mengakibatkan akses masyarakat untuk mendapatkan informasi di dunia maya juga terganggu. Akibat lebih jauh dari rezim sensor semacam ini adalah kerdilnya pergaulan kita di tengah globalisasi informasi.
3. Mengimbau penyedia jasa internet (ISP) dan NAP di Indonesia agar mengabaikan Surat Edaran Menkominfo Nomor 84/M.Kominfo/ 04/08 dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada publik sesuai mekanisme pasar yang berlaku.
4. Mengajak publik agar bersikap kritis dan bijaksana dalam menghadapi iklim keterbukaan informasi dan globalisasi media. Menjaga kebebasan berpikir, berbicara, mendapatkan informasi, sama pentingnya dengan upaya menegakkan etika dan moralitas di kalangan generasi muda dan seluruh bangsa. Cara terbaik untuk itu ialah dengan bersikap selektif, namun tidak reaktif dan sewenang-wenang.

Jakarta, 10 April 2008
Ketua Umum Koord.Divisi Advokasi

Heru Hendratmoko Eko Maryadi

0 thoughts on “Sensor…sensor…”

  1. memang aneh kebijakan pemerintah tentang yang satu ini. Mengapa harus membakar kandang hanya untuk mencari sebuah tikus.
    Tapi jangan khawatir toh kita masih bisa akses You Tube cs dengan proxy !!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *