Resah dan Gelisah seorang Jurnalis

Kepada Yth. Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia
Hal : Surat Terbuka
Judul : Membagi Rata Tanggung Jawab Integritas

Dengan hormat,
Kebebasan pers kita terancam. Oleh pemilik media. Fenomena klasik yang jamak. Apanya yang baru?

Bahkan orang menambahkan: oleh pemasang iklan juga. Juga lembaga rating. Lalu dalam kalimat susulan: hampir di semua negara mengalami hal yang sama, bahkan di negara maju yang amandemen pertama konstitusinya adalah tentang kemerdekaan pers! (sekalipun).

Jadi, pandai-pandai lah meniti buih, kata para wartawan senior. Itulah seninya bekerja sebagai wartawan di industri media. Lagipula bekerja di media mana pun akan sama saja situasinya. Bila tidak suka intervensi pemilik, maka pilihannya melawan atau mundur. Atau ganti profesi.

Tapi melalui surat ini, kepada Dewan Pers, saya menawarkan pilihan lain yang lebih sistemik dan struktural daripada menyerahkan persoalan ini kepada kekuatan-kekuatan individu jurnalis di masing-masing tempat kerja. Atau kepiawaian diplomasi seorang pejabat redaksi kepada pemilik medianya dalam meredam intervensi.

Kita semua tahu batas nyali orang. Kita semua tahu wartawan juga kepala keluarga yang ‘tersandera’ kebutuhan hidup dan tanggung jawab menghidupi.

Maka menyerahkan persoalan ini pada nyali orang per orang atau solidaritas organisasi pers, adalah refleksi atas kegagalan kita semua –untuk tidak menyebut kemalasan– dalam merumuskan aturan main yang bisa melindungi kepentingan publik.

Yang saya tawarkan adalah sebuah amandemen atas UU Pers, yang melarang atau membatasi pemilik media –yang memegang mandat domain publik– untuk memiliki usaha lain yang secara empiris telah memunculkan benturan kepentingan yang merugikan hak publik akan informasi.

Bapak-bapak anggota Dewan Pers & KPI,
silahkan saja bila ingin berhenti membaca sampai paragraf ini, dan melanjutkan pekerjaan penting lain yang –maaf– telah terinterupsi oleh surat ini.

Tapi saya akan melanjutkan:

Semua bisnis punya aturan. Terutama aturan yang filosofinya untuk meminimalisasi munculnya benturan kepentingan.

Pemilik bank dibatasi aturan untuk tidak menyalurkan kredit ke kelompok usaha sendiri. Karena benturan kepentingan akan menyulut efek domino yang menimbulkan krisis ekonomi. Kita sudah merasakannya di tahun 1997 saat Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) diterabas tanpa batas dan kredit macet menjadi beban nasional bernama BLBI. Hingga hari ini.

Perusahaan-perusaha an investasi juga dilarang melakukan praktik insider trading, karena dengan praktik ini, investor publik dirugikan. Pasar modal diatur sedemikian rupa (highly regulated) untuk memastikan agar seseorang tidak mencuri uang orang lain. Atau investor besar tidak mengadali investor kecil.

Bahkan bisnis TNI ditertibkan untuk menjauhkannya dari bias dan memastikan adanya praktik-praktik usaha yang sehat.

Hampir semua bidang usaha dibatasi aturan kepemilikan silang untuk menghindari praktik monopoli atau kartel.

Singkat cerita, semua aturan itu memiliki filosofi dasar agar tidak terjadi benturan kepentingan. Sebab benturan kepentingan akan merugikan publik.

Sekarang bagaimana dengan bisnis media? Industri di halaman rumah kita sendiri.

Unit analisis kita tentang conflict of interest dalam bisnis ini selalu terfokus pada individu jurnalis. Selalu pada si wartawan. Selalu kepada para pekerja. Selalu tentang profesinonalisme dan integritas orang per orang.

Selalu tentang bolehkah wartawan menerima amplop. Tentang bisakah wartawan menjadi anggota tim sukses. Bolehkah menjadi caleg atau pengurus parpol?

Atau apakah wartawan boleh ikut bermain saham di lantai bursa. Juga bolehkah wartawan diongkosi perjalanan liputannya oleh narasumber? Dan bisakah wartawan ikut mencarikan pengacara seorang buron yang juga memegang data skandal pajak spektakuler?

Semua itu menjadi pertanyaan karena publik khawatir, mereka menerima informasi yang sangat subyektif. Informasi yang sudah dipelintir. Semua menjadi pertanyaan karena kita ingin melindungi publik dari bias informasi yang disulut benturan kepentingan.

Sebab bagi publik, tingkat ancamannya lebih nyata dari ‘sekedar’ bias agama, bias ideologi, garis politik, gender, atau bias kelas dalam memproduksi sebuah berita.

Bahkan wartawan terus dikejar dengan pertanyaan: apakah Anda cukup obyektif saat menulis kesehatan sebuah bank, di mana tabungan atau deposito Anda ada di sana? Apakah Anda akan obyektif memberitakan pro-kontra nominal batas jaminan pemerintah atas dana nasabah, saat dana Anda (selalu) di bawah Rp 2 miliar?

Wartawan main saham lebih mudah dihakimi dengan pertanyaan: bagaimana Anda bisa obyektif menulis kinerja emiten ABCD, bila di saku Anda ada 10 lot saham ABCD dalam posisi antre untuk sell dan profit taking jam empat sore?

Tapi bila seorang pemilik media memiliki 1.000 lot saham ABCD, dan dia berkepentingan agar saham-saham itu tetap di-suspend melalui penggiringan opini publik di medianya, agar harganya tidak terus ambruk, diskusi kita tiba-tiba menjadi lebih rumit, dibandingkan mendiskusikan si wartawan pemain saham di atas.

Bapak-bapak anggota Dewan Pers & KPI yang terhormat,
beban integritas profesional yang luar biasa di pundak wartawan, mestinya digenapi dengan sistem yang membuat mereka tidak harus merasa sendirian memikul tanggung jawab akuntabilitas dan kredibilitas informasi di industri ini.

Tanggung jawab untuk bebas dari konflik kepentingan, mestinya dibagi rata mulai dari hulu hingga hilir. Dari atas sampai bawah. Mulai dari pemilik media, pencari iklan, hingga reporter di lapangan. Dan adalah tugas kita semua sebagai pemain di industri ini, untuk memastikan sistem yang membagi rata tanggung jawab integritas tersebut.

Kita hanya menggerutu saat satu-dua media yang menggunakan frekuensi (domain publik), dingin-dingin saja dalam memberitakan semburan lumpur, hanya karena konflik kepentingan dengan pemilik sumur pengeboran.

Tidak ada pendekatan sistematis untuk membatu para profesional yang bekerja di ruang redaksi, yang barangkali nuraninya menjerit karena terbelenggu.

Kita hanya bisa mencaci bila ada sebuah media yang juga menggunakan domain publik, terus-menerus memutar iklan sejumlah perusahaan yang bermasalah dalam isu lingkungan atau pembayaran pajak. Namun berita tentang kasus itu sendiri tak pernah muncul di layarnya.

Sementara di bagian bawah layar (berbentuk running text), publik diceramahi agar tidak memberi imbalan dalam bentuk apapun kepada wartawannya yang sedang bertugas.

Bukankah ini hipokrit yang secara telanjang dipertontonkan di mata kita setiap hari, tanpa satu pihak pun sanggup menggugatnya?

Kita bahkan cuma duduk pasrah, saat sejumlah media yang semula kritis pada maskapai penerbangan tertentu, tiba-tiba terlihat ragu setelah pemiliknya menjadi pemegang saham maskapai itu. Dan saat kepemilikan itu berubah lagi, bahkan berakhir dengan perceraian bisnis yang penuh konflik, heroisme sebagai watch dog dipaksakan muncul kembali.

Bapak-bapak anggota Dewan Pers & KPI yang terhormat,
Ada 220 juta penduduk Indonesia. Tidak semuanya tahu bahwa pemilik media A adalah juga pemilik ratusan ribu hektar kebon kelapa sawit yang punya kepentingan dengan harga CPO dan berbagai aliran informasi di media yang berkaitan dengan itu.

Mereka yang melek informasi akan menyaring sendiri bila media produsen CPO itu memberitakan apa yang terjadi di balik kenaikan harga minyak goreng konsumsi rakyat. Tapi bagaimana dengan yang tidak tahu?

Terlalu sedikit orang yang tahu bahwa media B juga dimiliki oleh seorang bankir, pemasok batu bara, atau pemegang hak jaringan butik internasional. Sehingga publik adem saja saat mereka tidak mendapatkan informasi apa pun seputar kisruh pembayaran royalti penambangan batu-bara.

Hanya kita-kita saja yang tahu bahwa pemegang saham media C adalah juga pengusaha besar mi instan atau pemilik pabrik semen –sehingga ketika medianya tidak memberitakan kasus keracunan mi instan kadaluarsa, kita pun tinggal mencibir.

Atau pemilik media D yang punya hotel, percetakan, atau bisnis properti. Adakah yang bisa kita lakukan untuk membantu para wartawannya tetap obyektif memberitakan bahwa kawasan properti itu ternyata memang tidak bebas banjir?

Konon lagi media E yang sister company-nya terbentang mulai dari perusahaan investasi, operator seluler, maskapai penerbangan, hingga penyedia jasa IT.

Bagaiamana pula publik di pedalaman Papua atau Kalimantan mengetahui ini semua? Bagaimana melindungi mereka dari konflik kepentingan yang muncul dalam berita? Atau justru tidak muncul karena penyensoran internal?

Sistem dan aturan main apa yang sudah kita miliki untuk membatasi konflik kepentingan yang mempengaruhi konten media dari sisi kepemilikan bisnis?

Apakah seorang pemilik pabrik tahu yang kebetulan pemilik sebuah radio lokal, cukup punya integritas untuk membiarkan wartawannya (bahkan menyuruh) mengkritisi penggunaan formalin di perusahaannya sendiri, demi melindungi kepentingan publik?

Apakah kesadaran itu perlu kita tunggu kemunculannya di tiap-tiap pengusaha, atau sebaiknya kita tetapkan saja aturan mainnya?

Memang lebih mudah mengatur wartawan melalui undang-undang atau kode etik. Yang lebih sulit adalah mengatur pengusaha. Sudah menjadi watak manusia, yang akan mencari berbagai pembenaran agar bisa terbebas dari pekerjaan-pekerjaan yang lebih sulit.

Tapi ini bukan utopis. Melarang pebisnis media memiliki usaha lain adalah aturan yang saya usulkan di titik ekstrem. Sebab, situasi hari ini sudah berada di titik ekstrem yang lain. Intervensi di ruang redaksi sudah segawat intervensi di masa Orde Baru. Bedanya, yang satu dilakukan oleh rezim otoriter, yang lain dilakukan oleh pebisnis.

Itu belum termasuk intervensi-interven si yang dilakukan dalam rangka men-service patron politik mereka untuk kepentingan pengamanan bisnis yang makin menggurita. Makin banyak bisnisnya, makin banyak potensi konflik kepentingannya. Makin banyak pula jaringan lobi yang harus dilindungi. Makin banyak pula pejabat yang harus –maaf– dijilati pantatnya.

Dan job description para petinggi redaksi pun kini sudah bertambah, tidak hanya ngurusi pemberitaan dan ruang redaksi, tetapi juga melempangkan lobi untuk kepentingan bisnis lain pemilik media. Kadang-kadang juga diperintahkan main sabun dan kong kali kong dalam sebuah kasus hukum.

Bagaimana hendak memulai bisnis media yang berintegritas, bila untuk mendapatkan izin frekuensinya saja, para pengusaha sudah menyuap kanan-kiri dan tak jarang mengutus wartawan seniornya untuk melakukan itu?

Bapak-bapak anggota Dewan Pers & KPI yang terhormat,
Undang-undang harus secara tegas mengatakan, bila dia sudah masuk ke bisnis media (terutama yang menggunakan frekuensi sebagai domain publik), maka dia dilarang memiliki usaha lain. Titik.

Harus sehitam putih aturan wartawan tidak boleh menerima amplop.

Saya lemah dalam merumuskan turunannya. Atau titik komprominya bila gagasan ini dianggap ekstrem. Gagasan ini pasti akan memancing pro-kontra dan sejuta pertanyaan.

Pendukung kebebasan berusaha dan berbisnis pastilah akan keberatan karena ini membatasi akumulasi modal untuk penciptaan lapangan kerja baru. Ada aspek-aspek sosial lain yang tidak sekedar memuaskan kesakralan ruang redaksi dalam altruisme independensi dan kemerdekaan pers.

Saya sendiri tidak yakin itu adalah nilai-nilai yang absurd, meski mungkin tidak se-konkret penciptaan kesempatan kerja. Bagi saya, nilai-nilai itu tidak perlu dibenturkan. Melindungi publik dari kejahatan intervensi konten media, sama sucinya dengan memberi pekerjaan pada pengangguran.

Bila sebuah media tidak boleh memberitakan isu standar keselamatan penerbangan karena intervensi pemiliknya, dan karenanya kontrol pemerintah menjadi lemah (atau karena disuap), lalu terjadi kecelakaan pesawat yang menelan ratusan jiwa, apakah hal tersebut masih akan dibenturkan dengan pentingnya penciptaan lapangan kerja?

Bila sebuah media dilarang menayangkan berita korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi, karena pelaku gratifikasinya adalah pemilik media itu sendiri, lalu kasus semacam ini tak terungkap, sehingga terjadi persaingan bisnis yang tidak sehat, dan perusahaan pesaing (yang tidak setor) bangkrut, lalu terjadi PHK dan pengangguran, apakah hal itu juga masih akan dibenturkan dengan nilai-nilai kebebasan berusaha dan akumulasi kapital?

Barangkali saya dianggap melebih-lebihkan. Bukankah untuk hal-hal di atas, publik sudah cukup dilindungi dengan larangan kepemilikan silang? Sehingga informasi tidak dimonopoli, dan larangan pemberitaan di satu media tidak membuat media lain juga merasa terikat karena pemiliknya berbeda?

O, ya?

Lantas efektifkah?

Media A tak boleh memberitakan isu X, lalu media C boleh. Esoknya, giliran media C yang dilarang memberitakan isu Y, tapi media B leluasa. Praktik ini juga sudah dilakukan, tapi ini hanyalah blessing. Lagipula, tak jarang hal ini justru menimbulkan perang kepentingan bisnis dengan menggunakan media masing-masing.

Pemilik media A yang merasa digebuki oleh media lain dengan isu X, suatu saat bila rivalnya bermasalah, maka atas nama kontrol sosial, dia akan melampiaskan kesumatnya dengan menggunakan domain publik. Juga melibatkan sesama wartawan.

Seburuk itukah situasinya kini?

Bagi saya, iya.

Persaingan di bisnis televisi berbayar saja, misalnya, bisa mempengaruhi apa saja menu berita yang ‘penting’ untuk publik hari ini. Bila lumpur menyembur, atau pengungsi turun ke jalan, maka berita kecil lainnya tiba-tiba menjadi penting sehingga harus ditempatkan di segmen utama untuk menutupi yang satu itu.

Bila rezim Orde Baru adalah musuh kebebasan pers, maka saat ini musuh itu telah datang dengan wajah baru. Orde Baru memberangus pers demi kelanggengan kekuasaan (dan kelangsungan rente ekonomi).

Pemilik media mengontrol ruang redaksi, juga demi pundi-pundi ekonomi bidang usahanya yang lain. Jadi, situasi apa yang membuatnya berbeda saat akar persoalannya sudah sama?

Dan identifikasi masalah dari tekanan atas ruang redaksi itu bersumber dari konflik kepentingan para pebisnis. Bila kita sepakat dengan diagnosa itu, maka diperlukan obat untuk menyembuhkan sumber penyakit. Dan sumber panyakit itu, sekali lagi adalah benturan kepentingan (conflict of interest).

Situasi ini terlalu komplek secara struktural untuk diserahkan kepada kekuatan individu jurnalis atau kegarangan organisasi wartawan, atau kesakralan kode etik.

Saat Orde Baru, apakah kita akan menyelesaikan pembreidelan dengan advokasi individual, atau hal yang lebih struktural? Dan ternyata kita memilih yang kedua: menyingkirkan rezimnya dan mengganti aturan mainnya.

Begitulah saya mendiskripsikan tingkat urgensi usulan tentang pelarangan atau pembatasan kepemilikan bisnis non-media bagi pemilik media (terutama pemegang lisensi domain publik).

Pengusaha yang memilih berbisnis media (mengurus izin frekuensi), harus dibaiat sebagaimana wartawan. Dia punya komitemen yang sama untuk melindungi kepentingan publik dan mengenyahkan segala kepentingan lain yang berbenturan dengan itu. Itulah kontrak sosialnya. Kalau mereka tidak mau, ya dikasih kepada yang mau saja.

Orang boleh kaya dengan jadi pengusaha media. Bila medianya kredibel, pemasang iklan berdatangan, dan bisnisnya pun untung. Yang diharamkan adalah menjadi kaya dengan memanipulasi hak-hak publik atas informasi. Lagipula hanya dengan memiliki satu bisnis (media), usahanya akan lebih fokus dan organisasi perusahaannya lebih lincah.

Bapak-bapak anggota Dewan Pers & KPI yang terhormat,
Barangkali Bapak-bapak berkenan membicarakannya dan menjadi masukan bagi perubahan UU Pers di DPR. Saya tidak kecewa bila gagasan ini ditampik begitu saja saat ini, karena sebuah gagasan–bagaimana pun juga–layak dijajaki, meski baru mengejawantah 1.000 tahun lagi.

Alternatif lain yang mungkin muncul di antara titik ekstrem usulan saya tentang pelarangan/pembatas an bisnis non-media bagi pengusaha media adalah membiarkan publik menyaring sendiri kualtitas informasi dengan kewajiban bagi media mengumumkan afiliasi bisnisnya. Seperti halnya wartawan diwajibkan menyebut bila perjalanan liputannya didanai pihak ketiga.

Bila kita merasa cukup dengan itu, silahkan saja dicoba.

Atau kita serahkan saja kepada mekanisme pasar? Toh media yang tidak kredibel dan kerap dipakai untuk kepentingan bisnis lain, akan mati dengan sendirinya karena ditinggalkan pembaca atau pemirsanya.

Jawaban saya tidak. Sebab mereka memiliki struktur, sistem, dan instrumen untuk membuat publik buta atau termanipulasi akan mana yang kredibel dan mana yang tidak. Rezim lembaga rating, media buyer, dan pemasang iklan muncul dalam wajah sangat demokratis sebagai representasi publik. Itulah ‘mekanisme pasar’ yang berlaku hari ini.

Begitu juga dengan masa Soeharto. Bila akhir kediktatorannya diserahkan pada mekanisme pasar, mestinya di setiap pemilu, dia dan partai pendukungnya akan kalah dan ditinggalkan orang. Nyatanya kan tidak. Sistem dan struktur yang diciptakan membuat mereka bertahan, sehingga kita terpaksa merebutnya pada Mei 1998.

Lagipula siapa kini yang percaya dengan mekanisme pasar?

Amerika saja tidak percaya dan memilih bail out atau pemerintah Indonesia memilih suspensi di bursa…

Jakarta, 16 November 2008
Hormat saya,
Dandhy D Laksono, jurnalis
(deenda1@yahoo.com)

7 thoughts on “Resah dan Gelisah seorang Jurnalis”

  1. It needs persistency & consistency in the quest for justice – especiall in freedom of speech and journalists’ rights.. as more people reading this posting – I assume more support would becomes available.

    Keep the fighting spirit, indeed!

  2. Di Bali khan ada tuh pemilik media yang sekaligus bandar togel. Tapi masih ada juga berita penangkapan pengecer togel di korannya. Yang pasti bukan anak buah si boss. Kalo anak buahnya sudah dicoret duluan soalnya si bos sering ngecek ke ruang redaksi waktu editing.

  3. Salam SEFTer,
    Perkenalkan Saya Endy, Lengkapnya Endy Fatah Joesoef. Ingin melengkapi Informasi mengenai SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technique) maka kami berikan penjelasan sebagai berikut : Pertama menganai mengapa teknik ini dikembangkan oleh Ahmad Faiz Zainuddin di Indonesia sejak tahun 2005 ? Salah satu alasan mendasarnya adalah adanya sebuah keinginan yang mendasar untuk menemukan suatu teknologi di bidang Psikologi yang dapat menjadi solusi untuk banyak orang. Akhinya di kembangkanlah teknik ini menjadi SEFT – Spiritual Emotional Freedom Technique. Tidak hanya itu, untuk memastikannya (Insyaalloh) dibuatlah lembaga PT. LoGOS Institute dengan pendekatan ‘Social Entrepreneur’ – Selengkapnya bisa kunjungi website-nya di http://WWW.LoGOS-Institute.com/ selanjutnya SEFT efektif karena didalamnya secara eklektik mengandung 14 macam teknik psychoterapi tingkat lanjut. Keempat belas macam teknik tersebut adalah : 1. NLP (Neuro Linguistic programming) – yakni ketika kita melakukan setup, tun in dan tapping. 2. Behavioral therapy – Desensitization. 3. Psychoanalisa – Finding the historical roots of the symptom, to be aware of the unawareness, chatarsis. 4. Logotheraphy 5. EMDR 6. Sedona Method 7. ericksonian Hypnosis 8. Sugesty & Affirmation 9. visualization, 10. Provocative therapy 11. Trancendental Relaxation & Meditation 12. Gestalt therapy 13. Energy therapy 14. Powerful prayer (faith, concentration, acceptance, surrender, grateful). yang keempat belas teknik ini bertemu secara sinergis di sebuah teknik pemberdayaan diri yang di beri nama SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technique)- info ini selengkapnya dapat di baca di http://logosseft.blogspot.com/ Paradigma pendekatan SEFT mengacu pada pendahulunya di Energy Psychology bahwa penyebab segala macam emosi negatif adalah terganggunya sistem energy tubuh (
    Gary Craig, 1984). Disisi lai dipahami bahwa sel-sel tubuh kita digerakkan oleh energi. Sel ini dapat di pelajari dengan pendekatan ‘materi’ atau ‘energi’. Dalam tradisi pengobatan klasik/kuno, proses penyembuhan dilakkan dengan pendekatan energi (Albert Szent Gyorgy – Penerima Nobel Bidang Kedokteran). So, ditangan Ahmad Faiz Zainuddi (1995) teknik ini tidak hanya digunakan untuk healing (penyembuhan) namun berkembang pada spektrum 3 domain kehidupan yang lain yakni : Succes (bagaimana kita meraih apa yang kita inginkan), happiness (bagaimana kita benar-benar menginginkan mengenai apa yang sudah kita raih),dan everyday greatness (bagaimana kita menjadi pribadi yang mulia dimanapun kita berada setiap hari). So SEFT dalam formula 2 hari training akan membekali peserta di 4 domain tersebut yakni : healing + success + happiness + greatness. Pertanyaannya adalah setelah menguasai teknik ini apa benefitnya ? Tentu kegiatan atau aktivitas setelah selesai dari training ini yang akan menentukan sejauh mana SEFT dapat bermanfaat untuk diri sendiri dan orang lain. Sebab kami meyakini bahwa ‘knowing is nothing …’ tahu saja tidak cuku atau tak ada gunanya … maka di akhirpelatihan SEFT Total Solution Training diberikan materi secara inspirational mengenai : The Porpose of life human kind … tentu ini bahasan spiritualitas yang universal sifatnya. Nah, semoga dengan sedikit penjelasan ini menjadi lebih menarik bahasan SEFT ini … Insyaalloh, kita berharap, SEFT memberikan manfaat dan kebanggaan Bangsa kita tapi bisa menjadi salah satu nikmat alloh SWT yang di nikmati banyak orang di seluruh dunia. Bagi yang berminat mengikuti trainingnya akan di gelar terakhir di tahun 2008 di dua tempat. Pertama, Surabaya, Sabtu – Minggu, 22-23 Nopember 2008 di Hotel Mojopahit (Registrasi : Nurul. Jl. Barata Jaya XXIX no. 25 t. 031-5010055) dan JAKARTA, Sabtu-Minggu, 20-21 Desember 2008 (Registrasi : Vina : 021-86605151 ext 0. Jl. Jatiwaringin 24 kavling K Jakarta Timur). Preview dan coba SEFT Gratis kami selenggarakan setiap Minggu di dua tempat tersebut diatas (waktu dan jadual silahkan kunjungi http://www.LoGOS.co.id). Semoga Informasi ini bermanfaat.

    Salam LoGOS,

    SEFTer Endy,
    0818991915

    Nb. Teknik ini dikembangkan juga implementasinya untuk memperlancar bisnis property Anda dari sisi EMOSI. Cobalah segera … Insyaalloh ada akselerasi dalam bisnis Anda.

Leave a Reply to luigi pralangga Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *