Perkawinan, Warisan, dan Anak dalam Radar Adat Bali

Ternyata saya belum pernah posting soal ini. Waduh. Baiklah ini dia.

Saya rangkum saja, desa pekraman (dulu disebut desa adat) juga membahas masalah kekinian dalam pesamuhan atau pertemuan besarnya. Dua hal yang saya beri catatan adalah status perempuan dan ide perlindungan anak.

 

Warisan dan Perkawinan

Keputusan Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) pada 15 Oktober 2010, menyatakan sejumlah hal dalam kedudukan perempuan dalam perkawinan dan pewarisan. Di antaranya suami istri dan saudara laki-laki mempunyai kedudukan yang sama untuk jamin anak dan cucunya untuk memelihara termasuk kekayaan imateriil seperti pura. Punya hak yang sama terhadap hak guna kaya. Selama dalam perkawinan, suami dan istrinya mempunyai kedudukan yang sama terhadap harta gunakaya/gono-gini.

 

Anak kandung dan angkat baik laki atau perempuan yang belum kawin punya kedudukan yang sama terhadap gunkaya orang tuanya. Berhak atas harta gunaya setelah dikurangi sepertiga sebagai duwe tengah atau harta bersama.

Yang belum bisa diimplementasikan secara formal di antaranya anak yang mengikuti keluarga bapaknya (kapurusa) berhak atas satu bagian waris dan yang berstatus predana (mengikuti keluarga perempuan) berhak setengah bagian. Anak yang kawin dan pindah agama tak berhak atas harta warisan namun dapat diberikan bekal atau gunakaya oleh orangtuanya.

Kemudian putusan soal status perkawinan juga memberikan jalan tengah. Di antaranya upacara patiwangi (karena turun kasta/nyerod) tak boleh lagi dilaksanakan karena merugikan perempuan. Jika kedua mempelai ingin punya status kapurusa dan predana yang sama bisa melaksanakan dengan status pada gelahang dengan dasar kesepakatan bersama. Ini biasanya terjadi jika tak bisa nyentana. Desa Kekeran, Tabanan adalah salah satu desa yang sangat terbuka dengan model pada gelahang seperti ini.

Keputusan dalam perceraian juga dibuat. Misalnya bila bercerai bisa kembali ke rumah dengan status mulih daa/teruna (remaja) dan dapat melakukan swadarma dan haknya seperti biasa.

Melindungi Anak

Hal menarik dari pesamuhan MUDP tujuh tahun terakhir ini adalah adanya barisan pengurus (prajuru) MDP perempuan duduk di barisan terdepan. Sejak Pesamuhan MDP 2010, perempuan kini ambil bagian dan juga memasukkan agenda perempuan dan anak untuk diadopsi dalam aturan atau imbauan adat. Ketua panitia Pesamuhan Agung untuk kali pertama juga perempuan, aktivis Yayasan Bali Sruti dan staf ahli (nayaka) MUDP Bali Luh Riniti Rahayu.

Demikian juga Pesamuhan 2017. Terlebih saat diskusi di komisi perlindungan anak di desa pakraman, aktivis LSM dan akademisi yang bukan pengurus MDP juga diundang untuk menambah kajian.

Ketua MUPD atau Bendesa Agung Jero Gede Suwena Putus Upadesa mendukung masuknya agenda perlindungan anak pada pesamuhan 2017 karena makin banyak kasus melibatkan anak yang harus mendapat perhatian lingkungan sekitarnya. Ketiga agenda utama sudah dibahas mendalam dalam focus group discussion sebelum dibawa ke pesamuhan.

Dalam rancangan rumusan pesamuhan ini disebut keberadaan anak atau keturunan bagi keluarga krama desa penting diperhatikan agar yang bersangkutan dapat melanjutkan tanggung jawab orang tuanya terhadap keluarga maupun masyarakat sebagai warga adat. Itu sebabnya pasangan suami istri Hindu memiliki keinginan kuat untuk memiliki keturunan.

Kalau tak dikarunia anak, biasanya mengusahakan dengan mengangkat anak yang sudah diatur dalam awig-awig. Tapi belum ada ketentuan upaya untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama anak dan remaja. Untuk itu, Pesamuhan Agung VI MDP Bali merekomendasikan sejumah hal.

Pertama, MUPD agar menyusun contoh awig-awig atau perarem tertulis tentang usaha meningkatkan kualitas sumberdaya manusia krama desa khususnya anak-anak dan remaja. Dengan cara menentukan usia minimal perkawinan 18 tahun, sistem pendidikan menuju asrama grahasta/pra nikah, dan perlindungan anak berhadapan dengan hukum.

Kedua, desa pakraman agar memasukkan dalam revisi awig-awig dan atau perarem tertulis untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia itu.

Ketiga, meningkatkan pemahaman dan peran desa pakraman (DP) dalam memajukan adat dan budaya Bali melalui pendidikan dan pemberdayaan remaja. Keempat, DP bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan non permerintah merealisasikan harapan dalam butir-butir di atas.

4 thoughts on “Perkawinan, Warisan, dan Anak dalam Radar Adat Bali”

  1. ada juga peraturan adat jika pasangan suami istri sudah memiliki anak dan suami sebagai purusa, jika mereka bercerai anak harus ikut keluarga suami (purusa). Yang berlaku di desa saya seperti itu, jadi kalau cerai mati juga, anak-anak ikut keluarga mendiang suami, sedangkan si ibu menikah lagi tetapi anak-anak tidak ikut keluarga baru ibu kandungnya.
    Sedih juga. Tapi apa bisa ya kalau cerai anak-anak ikut ibunya (yang posisi ibunya bukan sebagai predana)? apa harus dibawa ke meja hijau?

  2. Dengan tiga anak Perempuan, kami sendiri berada di persimpangan jika melihat pada hukum adat Bali. Itu sebabnya apabila memang keluarga besar tak mengijinkan pembagian waris bagi anak-anak kelak, biarlah mereka, kami yang tanggung untuk masa depannya. Semoga Ida bisa memberikan jalan yang Terbaik

    1. wuih masa tua bli pande dan istri akan terjamin dengan trio anak perempuan. buktinya, meme saya nyesel cuma punya panak luh besik. hihi… coba takon lamun melali kemu buin. soal waris, ortu saya adil pada semua anaknya. intinya, di mana pun kita jangan tergantung. desa kekeran, tabanan itu dibilang percontohan pada gelahang karena fleksibel dengan adat. makin banyak yg begitu.

Leave a Reply to luhde Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *