PJKBM Dinilai Diskriminatif dan Birokratis

Hingga hari ke-5 pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM), nama program pemberian pelayanan kesehatan gratis dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika ini, belum banyak warga yang memanfaatkannya. RS Sanglah, rumah sakit rujukan terbesar di Bali ini belum melakukan sosialisasi pada pasien karena belum ada petunjuk teknis.

JKBM juga dinilai cenderung birokratis dan sangat sedikit layanan yang dibiayai secara gratis. “Kasus darurat seperti kecelakaan malah tak tertanggung,” ujar I Wayan Sukra, Rabu. Sukra tengah mengantre untuk membayar perawatan keponakan perempuannya yang ditabrak motor.

Dalam Surat Edaran soal JKBM, yang tertanggung hanya warga dengan KTP Bali, membawa kartu keluarga dan surat rujukan dari rumah sakit daerah atau puskesmas, serta surat dari kepala desa atau lurah bahwa warga tersebut tidak memiliki jaminan kesehatan lain. “Tidak mungkin mengurus surat-surat itu kalau darurat,” tambah Sukra warga Kabupaten Badung ini. Selain itu, JKBM hanya menanggung biaya untuk perawatan kelas terendah di rumah sakit, yakni kelas III.

Pelayanan kesehatan gratis yang tertanggung pun terbatas. Sementara yang dikecualikan sangat banyak. JKBM ini tak menanggung ambulan, transportasi, kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, kemoterapi, imunisasi non dasar, pengobatan pada pecandu narkoba, dan pengidap HIV. Selain itu juga tak menanggung sakit karena upaya bunuh diri, sirkumsisi, serta cacat bawaan.

“Pemerintah Bali melakukan diskriminasi pada orang dengan HIV/AIDS. Ini tidak adil,” ujar Yusuf Rey Noldy, salah satu konselor dan pendamping ODHA di Bali. Pengecualian pada kasus HIV menurut Noldy membuat ODHA makin menutup diri karena stigma dan diskriminasi dari pemerintah, bahkan dalam pelayanan kesehatan. “Banyak penyakit lain yang juga membutuhkan biaya besar, jika masalahnya karena biaya,” tambah Noldy.

Noldy menjelaskan, klinik voluntary counseling and testing (VCT) RS Sanglah memang memberikan kemudahan agar ODHA bisa juga mengakses JKBM. Caranya dengan tak menyebutkan status terinfeksi HIV pada dokter atau paramedis. Namun hal ini tak menyelesaikan masalah besar soal stigma dan diskriminasi yang dibangun pemerintah pada HIV/AIDS.

Kepala Bidang Pelayanan Medik RS Sanglah dr Lanang Suarthana mengatakan kebijakan JKBM sepenuhnya dari Gubernur. “Kami tidak akan melalaikan pelayanan pada pasien walau birokrasinya belum terpenuhi,” katanya.

Selain masalah administrasi, Lanang juga mengharapkan pembayaran klaim JKBM tak tertunggak lama seperti tahun ini karena sangat berpengaruh pada operasional. Misalnya dalam pengadaan obat. RS Sanglah masih memliki piutang pada pemerintah provinsi dan kabupaten soal tunggakan pembayaran pasien miskin.

Pemerintah Provinsi Bali tahun ini berhutang pada RS Sanglah Rp 11,58 milyar dan sejumlah bupati di Bali berhutang Rp 12,10 milyar. Sekitar 80% utang itu untuk biaya pembelian obat. Sebanyak Rp 6,7 milyar hutang Pemprov adalah tunggakan pembiayaan pengobatan korban rabies, meliputi vaksin anti rabies.

0 thoughts on “PJKBM Dinilai Diskriminatif dan Birokratis”

  1. Sebenarnya kadang instutusi seperti rumah sakit memang serba salah dalam hal-hal seperti ini.

    Karena setiap penjaminan biasanya ditanggung rumah sakit terlebih dahulu, bahkan sering kali tidak dibayarkan oleh pihak yang seharusnya membayar. Akhirnya keuangan rumah sakit jadi tambal sulam dengan lubang di mana-mana.

    Terus katanya kemarin pemerintah berhasil menghemat anggaran dan mau bikin mal, kok malah di bidang kesehatan sendiri banyak hutang 🙁

  2. ah emang rese tuh…apanya yg bali mandara, program kerja aja pada g jelas malah yg g penting dikejar2 kyk bangun mal, lanjutin GWK yg bakal habisin triliyunan rupiah tp soal kesehatan g diperatiin bener2. pemerintah emang aneh, rs. sanglah aja mw dimintain VAR blgnya habis padahal itu msk KLB tp mereka toh responnya cuek2 aja. g ada yg serius ah, bikin bete!!

  3. waahhh saya baru tahu kalo kecelakaan itu tidak ditanggung…!!
    memang sih dengan perhitungan dana yg ada tidak semua dapat ditanggung..tapi masak kecelakaan juga gak ditanggung ya?
    untuk ngurus surat2 itu sih katanya dikasi waktu..nah untuk ngurusnya brapa lama batas waktunya saya kurang tau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *